Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 206 Tahun 2013, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2013, dengan ini Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon PNS di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia maksimum 29 (dua puluh sembilan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus
- Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan terakreditasi Fakultas peringkat ”A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Khusus untuk pelamar dengan ijazah S2 Hukum harus linier dengan ijazah S1 (Sarjana Hukum).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- S1 minimum 3.00;
- S2 minimum 3.25.
Pelaksanaan Tes
Tahapan Tes.
Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
- Seleksi Administrasi,
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) terdiri atas (tertulis):
- Substansi,
- Pengetahuan Umum, dan
- Bahasa Inggris.
- Tes Kesehatan,
- Tes Wawancara.
- Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
Lokasi Tes
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) diselenggarakan di BKN,
- Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan Wawancara diselenggarakan di MK,
- Tes Kesehatan akan diselenggarakan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh MK.
Berkas Lamaran
Surat lamaran dikirim mulai tanggal 11 September 2013 dan paling lambat diterima tanggal 23 September 2013 Stempel Pos, dengan dilampiri:
- Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir Anak Lampiran I-c Keputusan KA BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 dan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai yang tersedia dalam lampiran pengumuman ini;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas;
- Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
- Foto kopi Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
- Foto kopi KTP/SIM; dan
- Foto kopi surat keterangan pendukung (bila ada) seperti pengalaman kerja, pengalaman organisasi, pelatihan dan sertifikat/penghargaan lainnya.
Kualifikasi Pendidikan
- S1 Administrasi Negara 1 Orang
- S1 Ekonomi Akutansi 3 Orang
- S1 Hubungan Internasional 1 Orang
- S1 Hukum 10 Orang
- S1 Komunikasi Massa 1 Orang
- S1 Pendidikan / Didaktik Kurikulum 2 Orang
- S1 Psikologi 1 Orang
- S1 Sosiologi 2 Orang
- S2 Hukum 4 Orang
Jika Anda memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diatas, silahkan download tatacara pelamaran dan pengumuman lengkap dari link dibawah ini. Surat lamaran dikirim mulai tanggal 11 September 2013 dan paling lambat diterima tanggal 23 September 2013 Stempel Pos. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap