Banyak pertanyaan dari teman-teman sekalian, tentang syarat umur minimal serta maksimal dalam perekrutan CPNS 2013 ini.
Menurut peraturan kepemerintahan yang masih berlaku sampai saat ini, yang menjadikan penentuan syarat umur dalam perekrutan CPNS, yakni keputusan dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS.
Yang tertera dalam peraturan tersebut yang menyebutkan tentang syarat umur pelamar CPNS yakni paling rendah-rendahnya atau paling minimal yaitu berumur 18 tahun dan paling tinggi atau paling maksimal yakni berumur 35 tahun. Itu dimaksudkan untuk para pelamar yang belum berumur 18 tahun belum bisa mendaftar sebagai CPNS atau belum bisanya diterima sebagai CPNS.
Yang tertera dalam peraturan tersebut yang menyebutkan tentang syarat umur pelamar CPNS yakni paling rendah-rendahnya atau paling minimal yaitu berumur 18 tahun. Itu dimaksudkan untuk para pelamar yang belum berumur 18 tahun belum bisa mendaftar sebagai CPNS atau belum bisanya diterima sebagai CPNS.
Nah, bagaiman untuk pengangkatan CPNS pegawai honorer yang umurnya telah melebihi 35 tahun? Untuk pengangkatan CPNS yang umurnya telah melebihi 35 tahun, ada beberapa ketentuan yang mungkin harus terpenuhi, yaitu sebagai berikut:
1. Telah lamanya mengabdi minimal selama 5 tahun secara terus menerus baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. Masih melaksanakannya tugas pada instansi yang disebutkan.
3. Pengangkatan yang dimaksud akan dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan pelaksanaannya secara seleksi dan tidak diperbolehkan melebihi usia 40 tahun.
pada tahun lalu, kementrian keuangan telah menentukan batasa-batasan umur penerimaan CPNS, para pelamar pada jalur umum akan dikenai ketentuan batasan umur yaitu minimal 18n tahun dan maksimalnya 25 tahun diperuntukan untuk S1. Untuk D3 Pelayaran paling minimal berusia 18 tahun dan maksimal berumur 30 tahun. Serta untuk D3 umum umur minimal 18 tahun serta umur maksimal 23 tahun. Untuk lulusan SMK pelayaran umur minimal yaitu 18 tahun dan maksimal 23 tahun. Serta untuk lulusan SMK umum umur yang diperuntukan adalah minimal 18 tahun dan maksimalnya 20 tahun.
Untuk para calon pelamar CPNS, diharapkan kalian bisa mempersiapkan diri sematang mungkin serta semaksimal mungkin, agar hasil yang diinginkan bisa semaksimal dengan usaha yang dilakukan.