Selain melakukan campaign/sosialisasi, Melalui website ini, diharapkan dapat memberikan informasi terkait proses rekrutmen Kementerian Keuangan, sehingga anda dapat memperoleh pengetahuan yang benar mengenai bagaimana cara untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013. Berikut adalah Tahapan Tes/Seleksi yang harus dilalui oleh setiap pelamar untuk menjadi CPNS Kementerian Keuangan :
- Pendaftaran Online
- Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelamar yang memenuhi persyaratan tertentu akan mendapatkan satu nomor registrasi pendaftaran yang memuat informasi nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin, sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi pendaftaran pelamar.
- Seleksi Administrasi
- Syarat bahwa pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu identitas, dapat berupa KTP/SIM yang masih berlaku;
- Syarat bahwa pelamar tidak pernah dipenjara/dihukum yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan oleh Kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang, dimana surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut, dan berlaku selama 6 (enam) bulan;
- Syarat bahwa pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat asli yang ditandatangani oleh dokter pemerintah, yaitu dokter yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bekerja di RS Pemerintah/Negeri/Puskesmas;
- Syarat bahwa pelamar memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, dimana dapat dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Ijazah pendidikan yang telah dilegalisir stempel basah oleh pejabat yang berwenang berikut: (http://rekrutmen.depkeu.go.id/PejabatBerwenang.asp);
- Syarat bahwa pelamar memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan nilai minimal 3.00 (skala 4.00) yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopiTranskrip Nilai yang telah dilegalisir stempel basah oleh pejabat yang berwenang berikut: (http://rekrutmen.depkeu.go.id/PejabatBerwenang.asp).
- Tes Kompetensi Dasar
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang Undang Dasar 1945;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).
- Tes Intelegensi Umum (TIU) Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis.
- Kemampuan Verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
- Kemampuan Numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan Berpikir Logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
- Kemampuan Berpikir Analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:
- Integritas diri;
- Semangat berprestasi;
- Kreativitas dan inovasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
- Psikotes
- Intelegensi;
- Emosi; dan
- Sikap Kerja.
- Tes Kesehatan dan Kebugaran
- Tes Kesehatan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang kondisi kesehatan, kemampuan fungsi alat indra tubuh dan daya gerak normal dari anggota tubuh yang terdiri atas tangan dan kaki, dengan tujuan untuk dapat ditetapkan CPNS yang memenuhi standar kesehatan fisik yang ditentukan.
- Tes Kebugaran dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan gambaran umum tentang kekuatan dan tenaga, daya tahan, kesiapan dan kelincahan jasmani CPNS dalam melakukan aktivitas fisik dengan tujuan untuk dapat ditetapkan CPNS yang memenuhi standar kemampuan kesigapan jasmani yang ditentukan.
- Tes Kesehatan dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan (medical-checkup) oleh tim dokter yang bertugas di lokasi Tes Kesehatan;
- Tes Kebugaran dilakukan dengan uji fisik, yaitu lari marathon dan sprint.
- Wawancara (Khusus Pelamar yang berpendidikan Sarjana S1 dan S2)
- Metode yang digunakan pada tahap seleksi ini adalah Wawancara Berbasis Kompetensi, yang merupakan teknik wawancara yang terstruktur dan bersifat menggali untuk mencari, mengumpulkan dan menguji bukti kompetensi kandidat.
- Pemberkasan
- Pemberkasan Online dilakukan masing-masing pelamar secara online melalui website;
- Pemberkasan Fisik Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan penyaringan seleksi wajib melapor dengan membawa berkas administratif pemberkasan untuk ditunjukkan dan diverifikasi langsung kepada Panitia Pusat Rekrutmen Kementerian Keuangan di lokasi yang telah ditentukan (Jakarta).
- Fotokopi kartu identitas
- Surat lamaran ditulis sendiri, ditandatangani dan dibubuhi materai cukup
- Fotokopi ijazah dan transkrip dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Kartu Kuning dari Depnaker/Kantor Dinas
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah/Swasta
- Surat Keterangan Bebas NAPZA
- Pas Photo terbaru
- Bukti masa kerja/pengalaman kerja, jika ada
- Surat pernyataan tentang:
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Bagi yang berminat menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dipersilahkan melakukan pendaftaran online dengan klik website http://rekrutmen.depkeu.go.id sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Pada Tahun Anggaran 2013 ini Kementerian Keuangan berencana menyelenggarakan rekrutmen di 15 (lima belas) kota besar di seluruh Indonesia yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Manado, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.
Mengapa pendaftaran secara online?
Mengapa pendaftaran secara online?
Setelah pendaftaran online, maka pelamar berhak mengikuti seleksi administrasi dengan cara mengirimkan berkas administrasi yang ditentukan melalui POS. |
Apa yang dimaksud dengan Seleksi Administrasi?
Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi berkas dari pelamar dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan, jika memenuhi dan sesuai dengan data yang dimasukkan saat pendaftaran online, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya. Berikut adalah persyaratan administrasi yang diverifikasi dengan persyaratan CPNS yaitu:
Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi berkas dari pelamar dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan, jika memenuhi dan sesuai dengan data yang dimasukkan saat pendaftaran online, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya. Berikut adalah persyaratan administrasi yang diverifikasi dengan persyaratan CPNS yaitu:
Setelah Seleksi Administrasi, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian. |
- Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU) - Pada saat pengambilan TPU, pelamar harus membawa berkas asli (Ijazah, transkrip, Kartu Identitas, Bukti Pendaftaran), untuk mengetahui keabsahan berkas yang sudah dikirimkan pada saat seleksi administrasi. |
Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?
Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi:
Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi:
Berikut adalah definisinya:
Setelah Tes Kompetensi Dasar, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mengikuti Psikotes. |
Bagaimanakah psikotes pada seleksi tahap ini?
Psikotes diselenggarakan untuk memeriksa psikologis pelamar yang akan menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dimana aspek yang diukur adalah :
Psikotes diselenggarakan untuk memeriksa psikologis pelamar yang akan menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dimana aspek yang diukur adalah :
Setelah Psikotes, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran. |
Mengapa perlu tes ini?
Kemampuan dan kesiapan jasmani merupakan salah satu unsur yang perlu dimiliki oleh CPNS yang diharapkan dapat mengisi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh CPNS dengan kualifikasi fisik yang memadai, terhadap CPNS perlu dilakukan pengujian kemampuan fisik melalui Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Apakah yang tujuan Tes Kebugaran dan Kesehatan?
Kemampuan dan kesiapan jasmani merupakan salah satu unsur yang perlu dimiliki oleh CPNS yang diharapkan dapat mengisi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh CPNS dengan kualifikasi fisik yang memadai, terhadap CPNS perlu dilakukan pengujian kemampuan fisik melalui Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Apakah yang tujuan Tes Kebugaran dan Kesehatan?
Bagaimana bentuk tes yang dilakukan?
Setelah Tes Kesehatan dan Kebugaran, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak untuk mengikuti Wawancara |
Apa yang membedakan tes ini dengan tes lainnya?
Setelah mengikuti Wawancara, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar berhak mengikuti pemberkasan :) |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, untuk kepentingan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil, masing-masing peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan. Pelamar yang dinyatakan Lulus Rekrutmen di lingkungan Kementerian Keuangan, harus melakukan tahapan pemberkasan, yaitu:
Berikut adalah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan:
Demikian uraian mengenai proses rekrutmen bagi anda yang ingin bergabung dengan Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat.
Akhir kata, jangan lupa persiapkan diri anda dan nantikan tips dan trik kami untuk setiap tahapan tes :)
Salam Reformasi!
Salam Reformasi!